Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Masyarakat Miskin

Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Masyarakat Miskin

--

Kartu identitas yang masih berlaku.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.

Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan dokumen tersebut kepada OBH terakreditasi yang bekerja sama dengan Kemenkumham Sumsel.

OBH akan memproses permohonan dan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pelayanan Paspor untuk Lansia

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lapas dan Rutan

Ilham menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan tanpa pungutan biaya jasa apapun.

“Kami ingin memastikan bahwa program ini benar-benar membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa tidak ada biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan ini,” tegasnya.

Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, Kemenkumham Sumsel juga telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Sumatera Selatan.

Posbankum ini menjadi titik pelayanan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman.

“Posbankum ini dirancang agar masyarakat, termasuk warga binaan di Lapas dan Rutan, dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan layanan bantuan hukum. Ini adalah bentuk pendekatan pelayanan kami kepada masyarakat,” ujar Ilham.

BACA JUGA:Inovasi Kepala Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Masuk Finalis SINOPADIK

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Gelar SKB Kesehatan dan Psikotes di RS Bhayangkara Palembang

Selain itu, Posbankum juga berfungsi sebagai sarana penyuluhan hukum, di mana masyarakat diberikan pemahaman tentang hak-hak hukum mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: