Pihak Ketiga Picu Suami Lakukan KDRT: Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi!
Korban ditemani paman dan kakak serta kedua pengacaranya saat mendatangi Mapolres OKI, Senin, 23 Desember 2024.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Penjaga Kebun di Sungai Rambutan Tewas Dibacok, Saksi Mata Ungkap Kronologis
"Cekcok yang terjadi antara terlapor dan korban disebabkan oleh adanya pihak ketiga. Klien kami ini ingin meminta kepastian, apakah terlapor memilih istri sirihnya atau dia," tuturnya.
Dihadapkan dengan pertanyaan tersebut, sang suami bersikeras tidak mau berpisah dengan korban. Sampai terjadilah hal itu memicu keributan dan perbuatan KDRT.
"Harapan kami terkait perkara ini, semoga dari pihak penyidik PPA Polres OKI dapat segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor," imbuhnya.
BACA JUGA:Pria Lanjut Usia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergeletak di Depan Toko Jakarta Prabumulih
BACA JUGA:Beralibi Menemui Keluarga Warga Sungai Keruh Gelapkan Sepeda Motor
Tujuan kedatangan ke Mapolres OKI.
Rozi bersama rekannya M Maulana mendampingi korban yang ditemani kakak sama pamannya mendatangi Mapolres OKI pada, Senin, 23 Desember 2024.
"Siang ini kami datang ke Mapolres OKI terkait adanya perkembangan hasil penyidikkan dan terkait Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP)," jelasnya.
BACA JUGA:Dua Pengedar dan Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih
BACA JUGA:Curi Ranjang dan Uang Pecahan Lawas, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir Ini Kena Ciduk Polisi
Mereka ingin menindaklanjuti bagaimana perkembangan terkait laporan kliennya sudah sampai mana. Perkembangan itu mereka tanyakan kepada penyidik.
"Semoga terlapor ini segera ditahan, karena ada indikasi beberapa saksi klien kami diintimidasi. Ada salah satu saksi kami, sampai hari ini untuk dimintai keterangan Pro Justitia-nya tidak berkenan lantaran takut," terangnya.
Saksi tersebut menurut M Maulana, pada awal penyelidikan mau memberikan keterangan. Namun, pada saat naik ke tingkat penyidikkan yang bersangkutan tidak mau.
BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut 11 Tahun Terdakwa Pemesan Kristal Putih dari Dalam Lapas, PH Lakukan Pledoi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: