KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Yasonna H. Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Yasonna H. Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Yasonna H. Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” jelas Yasonna pada 18 Desember 2024.

Fatwa tersebut, menurut Yasonna, bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. 

BACA JUGA:PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution: Dinilai Intervensi MK dan Menyalahgunakan Kekuasaan

BACA JUGA:Megawati Sebut Ada Pihak Ingin Kacaukan Kongres PDIP 2025, Tantangannya Menggemparkan

Ia juga mengungkapkan bahwa MA telah memberikan pertimbangan hukum yang mendukung diskresi partai politik dalam menetapkan calon terpilih.

Kasus ini juga kembali menyeret nama Harun Masiku, buronan KPK yang terlibat dalam skandal suap PAW. 

Yasonna mengakui bahwa Harun sempat terdeteksi berada di Singapura pada Januari 2020, namun kemudian tidak lagi terlacak setelah keluar dari Indonesia.

“Dia masuk tanggal 6 Januari, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan,” ungkap Yasonna.

BACA JUGA:Muncul Spanduk PDIP Partai Ilegal: Siapa Dalang di Balik Aksi Kontroversial Ini?

BACA JUGA:PDIP Pertimbangkan Paslon Baru di Pangkalpinang dan Bangka pada Pilkada Ulang 2025

Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan adanya permintaan cegah dari KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly.

“Benar, kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (Yasonna H. Laoly),” kata Agus di Jakarta. 

Namun, ia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memberikan informasi resmi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto dijerat dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus dugaan suap, ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Dirinya 'Partai Perorangan' Usai Disebut Tak Lagi Bagian dari PDIP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: