KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Yasonna H. Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Yasonna H. Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Yasonna H. Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:PDIP Bakal Pecat 27 Kader: Termasuk Jokowi dan Gibran? Pengumuman Resmi 17 Desember 2024

Sedangkan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, ia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang yang sama.

Penetapan ini menjadi ujian besar bagi PDI Perjuangan di tengah semakin dekatnya tahun politik 2024. 

Langkah hukum KPK juga dipandang sebagai upaya untuk membersihkan praktik korupsi di tingkat legislatif dan partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: