Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai

Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai

Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal dibandingkan dari sekadar menghukum,” jelas Supratman saat diwawancarai Selasa (24/12/2024).

Namun, mekanisme ini belum sepenuhnya dapat diimplementasikan karena masih menunggu peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor OJK: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Kian Menguat

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Tetapkan Dua Tersangka dan Geledah Gedung BI 

Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan tersebut tidak memerlukan regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Presiden atau Undang-Undang baru.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya.

Meski undang-undang memberikan kewenangan tersebut kepada Jaksa Agung, Supratman menegaskan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, abolisi, amnesti, atau pengampunan lainnya kepada pelaku tindak pidana, termasuk korupsi.

BACA JUGA:BRAVO! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan, nanti implementasinya seperti apa,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Kontroversi dan Pendapat Publik

Pernyataan Supratman tentang kemungkinan pengampunan melalui denda damai memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Beberapa pihak menilai mekanisme ini sebagai langkah maju untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, sementara lainnya mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Koruptor tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak moral bangsa. Pengampunan bisa memberikan kesan bahwa hukum tidak tegas terhadap pelaku korupsi,” ujar Arief, seorang aktivis anti-korupsi dari Transparency Indonesia.

BACA JUGA:MK Putuskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Ranah Militer: Langkah Baru Penegakan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: