6 Alasan BKN Tolak Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Tidak Aktif Bekerja hingga Tidak Memiliki Ijazah

6 Alasan BKN Tolak Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Tidak Aktif Bekerja hingga Tidak Memiliki Ijazah

6 Alasan BKN Tolak Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Tidak Aktif Bekerja hingga Tidak Memiliki Ijazah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - 6 Alasan BKN Tolak Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Tidak Aktif Bekerja hingga Tidak Memiliki Ijazah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. 

Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer K2 dan non-ASN untuk mengikuti seleksi sesuai kriteria yang ditetapkan.

Perpanjangan pendaftaran tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto. 

BACA JUGA:Pendidikan dan Masa Kerja Pengaruhi Gaji PPPK 2025: Rincian Lengkap

BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten OKU Ikuti Tes Seleksi PPPK

Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempercepat penyelesaian status tenaga honorer yang telah tercatat dalam database BKN.

Upaya Penyelesaian Status Tenaga Non-ASN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa perpanjangan ini memberikan ruang bagi honorer untuk beralih status menjadi PPPK. 

“Kami ingin menyelesaikan status mereka dari yang tadinya tenaga honorer atau tenaga harian lepas menjadi ASN dengan status PPPK,” kata Suharmen dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN secara daring, Senin (30/12/2024).

Suharmen juga mengungkapkan bahwa selama proses konfirmasi data, ditemukan sejumlah alasan penolakan terhadap pendaftaran PPPK 2024. 

BACA JUGA:Kabar Gembira: Penerimaan PPPK Tahap II Resmi Dibuka di Kota Prabumulih!

BACA JUGA:Rencana Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025: Gaji Pokok Naik Hingga 8 Persen

Data ini diperoleh dari instansi pemerintah yang melakukan verifikasi terhadap peserta non-ASN. Berikut adalah enam alasan utama penolakan tersebut:

Tidak Aktif Bekerja: 

Peserta yang sudah tidak bekerja aktif di instansi terkait tidak memenuhi syarat untuk mendaftar.

Tidak Direkomendasikan: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: