6 Alasan BKN Tolak Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Tidak Aktif Bekerja hingga Tidak Memiliki Ijazah
6 Alasan BKN Tolak Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Tidak Aktif Bekerja hingga Tidak Memiliki Ijazah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pada rakor yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, hadir sejumlah pejabat terkait, termasuk Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen, para Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia, serta pejabat pembina kepegawaian pemerintah daerah dan instansi pusat.
Dalam rakor tersebut, semua pihak diminta untuk memiliki pemahaman yang sama dalam upaya percepatan penataan tenaga non-ASN.
Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan solusi konkret untuk mengatasi persoalan tenaga honorer, sekaligus mendukung reformasi birokrasi nasional.
Intinya, dengan diperpanjangnya masa pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer.
Namun, enam alasan utama penolakan pendaftaran menjadi perhatian penting bagi para peserta.
Para calon pelamar diharapkan memahami persyaratan dan mempersiapkan dokumen secara lengkap untuk meningkatkan peluang diterima dalam seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: