Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

Berikut penjelasan masing-masing hak WBP yang akan dicabut karena dijatuhi Hukuman Register F:

Remisi

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria di Prabumulih Terancam Tahun Baru di Penjara

BACA JUGA:Satu Lagi Tahanan Lapas Kayuagung yang Kabur Berhasil Ditangkap: Begini Kronologi Pelariannya!

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana.

Remisi diberikan kepada narapidana (Napi) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Selain Napi, remisi juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum (anak pidana).

Menurut Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi menjadi dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus.

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Aniaya Pelajar di Lempuing OKI Hingga Meregang Nyawa!

BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim Srigunung, Pajero Sport Hantam 4 Motor, 3 MD 2 Luka

Dalam Pasal 4 Permenkumham 3/2018 Jo Permenkumham 7/2022, bahwa terdapat juga remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.

Remisi umum merupakan remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Napi.

Remisi kemanusiaan ialah remisi yang diberikan untuk kepentingan kemanusiaan.

BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis di Ogan Ilir, Serahkan Diri Usai Habisi Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: