Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!
Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-
BORGOL,PALPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI akan memberikan hukum Register F terhadap 5 tahanan kabur.
Hukuman Register F tersebut ternyata dianggap oleh pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung adalah hukuman yang tepat.
Selain itu, Hukuman Register F diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada para tahanan yang melarikan diri.
Dengan adanya Hukuman Register F, seyogyanya hal itu menjadi peringatan bagi tahanan lain supaya tidak coba-coba melarikan diri.
BACA JUGA:Timsus Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Trafo PLN, Dua Pelaku Berhasil Diringkus
Lantas, apa yang dimaksud dengan dijatuhi Hukuman Register F tersebut?
Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting melalui KKPLP, Ki Agus M Alfareza, Register F termasuk hukuman yang berat bagi tahanan.
Ketika para warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkena Hukuman Register F, maka yang bersangkutan akan kehilangan hak-haknya.
Terhadap kelima tahanan kabur, Ki Agus memastikan, bahwa mereka akan mendapat Hukuman Register F tersebut.
BACA JUGA:Polres OKU Sita 28 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Bandar
BACA JUGA:Diseruduk Babaranjang, Dua Wanita Muda Pengendara Ford Alami Trauma
"Untuk kelima tahanan itu sudah pasti akan dijatuhkan hukuman Register F, yakni pencabutan hak-hak mereka," ungkap Ki Agus kepada wartawan media ini, Jum'at 27 Desember 2024.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, hak-hak WBP ternyata cukup banyak, diantaranya: remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: