Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

BACA JUGA:Pihak Ketiga Picu Suami Lakukan KDRT: Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi!

Remisi yang satu ini dikecualikan untuk Napi dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi dan kejahatan terhadap keamanan negara.

Kemudian, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.

Bagi Napi, remisi tersebut diberikan kepada yang masa pidananya paling lama satu tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.

Bagi anak, remisi itu diberikan pada hari Anak Nasional.

BACA JUGA:Dua Tahanan Lapas Kayuagung OKI Masih Buron: Pihak Keluarga Diminta Kooperatif!

BACA JUGA:Polisi Imbau Tahanan Lapas Kayuagung yang Kabur untuk Menyerah: Berikut Kronologi dan Daftar Tahanan Kabur!

Remisi tambahan ialah remisi yang diberikan kepada Napi dan anak berbuat jasa pada negara.

Lalu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan. 

Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.

Menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

BACA JUGA:RF Tersangka Pembacokan Penjaga Kebun Sawit di OI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Heboh: 3 dari 5 Tahanan Lapas Kayuagung yang Melarikan Diri Berhasil Diamankan!

Adapun menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.

Melainkan, remisi diberikan agar memotivasi napi dan anak supaya menjadi pengingat untuk berkelakuan baik terus menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: