Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

BACA JUGA:Curi Ranjang dan Uang Pecahan Lawas, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir Ini Kena Ciduk Polisi

PB ialah akronim dari kata Pembebasan Bersyarat.

Mengacu Pasal 10 ayat (1) huruf F UU 20/2022, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak bagi Napi yang telah memenuhi syarat.

Adapun yang dimaksud pembebasan bersyarat ialah proses pembinaan Napi di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyakarat.

Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi oleh Napi, antara lain:

BACA JUGA:JPU Kejari OKI Tuntut 11 Tahun Terdakwa Pemesan Kristal Putih dari Dalam Lapas, PH Lakukan Pledoi!

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gasak Uang 520 Juta, Ini Kronologisnya...

Berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Syarat khusus pembebasan bersyarat, diantarnya:

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu paling sedikit 9 bulan.

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

BACA JUGA:Salah Satu Pihak Ingkar Janji, Kasus Perselingkuhan di Makarti Mulya OKI Lanjut ke Ranah Hukum

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Tanjung Dalam Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Rekannya yang DPO

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

4. Masyakarat dapat menerima program kegiatan pembinaan Napi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: