Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

Kantor Lapas Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten OKI.-Foto: Ist-

CMB

CMB merupakan akronim dari kata Cuti Menjelang Bebas.

BACA JUGA:Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegall

BACA JUGA:Tiga Sekawan di Pemulutan Ogan Ilir Kena Ciduk Polisi : Ini Kasus yang Menjeratnya!

Adapun Syarat CMB Tindak Pidana Umum seperti dikutip dari laman web Kemenkumham Sumsel Yakni, Sumsel.kemenkum.go.id, diantaranya:

1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu tidak kueanh 9 bulan.

2. Berkelakukan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

3. Lamanya CMB sebesar remisi terkahir, paling lama 6 bulan.

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Agar Tegakkan Hukum

4. Bagi anak negara: telah mencapai usi 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalaninmasa pembinaan.

5. Melampirkan kelengkapan dokumen:

a. Salinan putusan pengadilan (ekstak vonis) dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiki dan asesmen kebutuhan yang dilakukan assesor.

BACA JUGA:Akses Desa Lubuk Rukam - Muara Kumbang Terputus Akibat Longsor, Warga Harap Perbaikan Segera Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: