Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Momentum Bahagia untuk Para Abdi Negara
Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Momentum Bahagia untuk Para Abdi Negara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PNS Golongan IV: Rp 902 ribu per bulan
Tunjangan Daya Tahan Tubuh:
Besarannya ditentukan berdasarkan provinsi masing-masing.
Tunjangan TNI dan Polri:
Besarnya mencapai Rp 1,8 juta per bulan.
Tunjangan Keluarga:
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak
Tunjangan Kinerja (Tukin):
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000, sedangkan tukin terendah Rp 5.361.800.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada para abdi negara tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja, loyalitas, dan produktivitas mereka.
Dengan penghasilan yang lebih baik, para PNS dan PPPK dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: