Lantaran Tak Kunjung Dilantik: Dini Laporkan Kepala BKPSDM OKI ke Ombudsman!
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan Masih Menyisahkan Asap Mesih Kondisi Hujan
Dari lima nama yang diajukan, hanya empat orang yang dinyatakan dapat dipertimbangkan untuk pelantikan. Sehingga keempatnya dilantik pada 31 Oktober 2024 lalu bersama sejumlah pejabat lainnya.
“Untuk nama Dini, pada saat itu Perteknya dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan oleh BKN. Situasi seperti ini sering terjadi karena berbagai faktor teknis administratif yang memerlukan verifikasi ulang,” imbuhnya.
BKPSDM kemudian melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen Dini, memperbaiki kekurangan, dan mengajukan kembali permohonan Pertek ke BKN.
BACA JUGA:Calon Wabup Supriyanto: Anggota PSHT Sejak 1996: Komitmen Besarkan PSHT OKI
BACA JUGA:Personel Polres OKI Kawal Pendistribusian, Jaga Logistik Tetap Aman dan Tidak Rusak
Hingga saat ini, pihak BKPSDM masih menunggu jawaban dari BKN terkait pengajuan tersebut.
Menanggapi adanya dua ASN yang dilantik pada 30 Desember 2024, Boy menjelaskan bahwa keduanya masuk ke jabatan fungsional melalui jalur inpassing (penyesuaian).
Proses ini berbeda dari perpindahan jabatan melalui Ukom maupun pengangkatan pertama melalui formasi CPNS.
BACA JUGA:Bentuk Kepedulian Terhadap Gizi: Kodim 0402/OKI-OI Lanjutkan Program Dapur Masuk Sekolah!
BACA JUGA:Buaya Menampakkan Diri, Masyarakat Desa Belanti Mendadak Heboh
“Jalur inpassing memiliki ketentuan khusus, dan rekomendasinya harus dilantik sebelum 31 Desember 2024. Setelah kami konsultasikan dengan kementerian, pelantikan jabatan ini tidak memerlukan izin Menteri. Oleh karena itu, keduanya dilantik sebelum batas waktu yang ditentukan,” terang Boy.
Sebaliknya, pelantikan melalui perpindahan jabatan dengan Ukom, seperti dalam kasus Dini, memerlukan izin Menteri Dalam Negeri karena pelantikan dilakukan oleh Penjabat Bupati.
Boy menegaskan bahwa proses pelantikan Dini hanya tinggal menunggu tahapan akhir, yakni keluarnya Pertek dari BKN dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana beberapa pegawai lainnya yang masih menunggu.
BACA JUGA:Tim Mabesad Study Banding di Wilayah Kodim 0402/OKI-OI, Ini Tujuannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: