Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten OKI Pecah Menjadi Tiga Daerah Baru
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten OKI Pecah Menjadi Tiga Daerah Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Rencana pemekaran wilayah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal.
Sejarah Pemekaran Wilayah Muba
Kabupaten Musi Banyuasin, dengan luas wilayah mencapai 14.266 kilometer persegi dan jumlah penduduk sebanyak 638.625 jiwa (data BPS 2019), memiliki sejarah panjang dalam upaya pemekaran wilayah.
Salah satu keberhasilannya adalah pembentukan Kabupaten Banyuasin sebagai daerah otonomi baru.
Kini, Kabupaten Muba kembali mengajukan usulan pemekaran, kali ini untuk membentuk tiga kabupaten baru: Kabupaten Muba Timur, Kabupaten Musi Ilir, dan Kabupaten Musi Ilir Utara.
Kabupaten Muba Timur: Pemerataan Pembangunan
Usulan pembentukan Kabupaten Muba Timur pertama kali mencuat pada tahun 2015.
Presidium Pembentukan Kabupaten Muba Timur (PPKMT) secara aktif mendorong usulan ini dengan menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Wilayah yang direncanakan menjadi bagian dari Kabupaten Muba Timur mencakup lima kecamatan: Babat Supat, Bayung Lencir, Lalan, Keluang, dan Sungai Lilin.
Kecamatan-kecamatan ini dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama di sektor perkebunan, pertanian, dan migas.
Pemerataan pembangunan di wilayah ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Kabupaten Musi Ilir: Potensi di Wilayah Barat Muba
Usulan kedua adalah pembentukan Kabupaten Musi Ilir, yang sebelumnya dikenal sebagai Kabupaten Muba Barat.
Rencana ini didukung oleh beberapa tokoh masyarakat dari kecamatan Babat Toman, Lawang Wetan, dan Sanga Desa.
Kecamatan-kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Musi Ilir meliputi Lawang Wetan, Babat Toman, Sanga Desa, Plakat Tinggi, dan Batang Hari Leko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: