Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Memberikan bantuan kepada sektor usaha kecil agar tetap tumbuh.
Subsidi Energi dan Pangan:
Untuk memastikan kebutuhan dasar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut menjelaskan detail kebijakan ini melalui akun Instagramnya, @smindrawati.
Dalam unggahannya, ia menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan semangat keadilan dan gotong royong.
Keputusan Presiden Prabowo ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum dan pelaku usaha.
Banyak yang mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah berani yang menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan perlindungan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, pelaku usaha melihat kebijakan ini sebagai sinyal positif yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar.
“Dengan adanya pembatasan kenaikan PPN pada barang dan jasa mewah, pelaku usaha kecil dan menengah tidak akan terdampak signifikan. Ini memberikan ruang bagi kami untuk terus berkembang,” ujar Haris Santoso, seorang pengusaha UMKM di Jakarta.
Kebijakan ini juga didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam rapat bersama sebelumnya, DPR memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa membebani rakyat kecil.
“Kami mendukung penuh langkah Presiden untuk memastikan kebijakan perpajakan yang adil,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari visi besar pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan inklusif.
Dengan membatasi kenaikan tarif PPN hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah berharap dapat mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara efektif.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: