Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Langkah ini adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Raih Peringkat 2 Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dari KPPN Sekayu
BACA JUGA:SPBUN PTPN I (Supporting Co) Terbentuk, PKB SPPN VII Berlaku sampai Akhir Periode
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dengan menarik kontribusi lebih besar dari kelompok ekonomi atas.
Sementara itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni 11%.
Bahkan, untuk beberapa kategori tertentu seperti bahan pokok, pendidikan, dan layanan kesehatan, tarif PPN ditetapkan 0%. Pemerintah memastikan bahwa masyarakat tidak akan terbebani oleh kebijakan ini.
“Kami ingin menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat,” tambah Presiden.
BACA JUGA: Lantik 5 Orang PPNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Rencana Pemerintah Menaikan PPN Jadi 12 Persen, Pengamat : Masyarakat Bakal Menanggung Beban
Paket Insentif Rp65 Triliun
Selain mengumumkan kebijakan terkait PPN, pemerintah juga meluncurkan paket insentif senilai Rp65 triliun.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang.
Insentif ini meliputi:
Bantuan Langsung Tunai (BLT):
Ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu untuk menjaga daya beli.
Stimulus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
BACA JUGA:Kunjungan FKPPN Sumsel ke PT. SGN: Memperkuat Sinergi Purnakarya Perkebunan Nusantara
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Pengelolaan SIPPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: