Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah.

Dalam langkah strategis yang telah lama dinanti masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan diberlakukan secara umum. 

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa sore, 31 Desember 2024, usai rapat tahunan bersama tim ekonomi pemerintah. 

Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi rakyat yang sebelumnya khawatir akan dampak kenaikan tarif pajak terhadap kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Pemberlakuan PPN 12% Sesuai UU HPP: PKB Tegaskan Pentingnya Subsidi untuk Rakyat

BACA JUGA:Lantik PPNS Satpol PP, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Jadi Pelindung Masyarakat

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti properti eksklusif, jet pribadi, hingga kapal pesiar. 

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan penerimaan negara,” ujar Prabowo.

Barang dan Jasa yang Terdampak Kebijakan

Dalam implementasinya, kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa yang termasuk kategori mewah. Beberapa contohnya adalah:

Properti Mewah: 

Hunian dengan nilai di atas Rp5 miliar, termasuk rumah, apartemen, kondominium, dan town house eksklusif.

BACA JUGA: KPPN Palembang Apresiasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas PPNS

Transportasi Mewah: 

Jet pribadi dan kapal pesiar.

Barang Mewah Lainnya: 

Barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok namun bernilai tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: