Ditanya Soal Suap dari Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan Memberikan Penjelasan Begini

Ditanya Soal Suap dari Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan Memberikan Penjelasan Begini

Ditanya Soal Suap dari Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan Memberikan Penjelasan Begini-Foto:dokumen palpos-

"Saya tidak bisa menutupi fakta bahwa beliau-beliau adalah senior saya," ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari PDIP dalam proses politik, termasuk dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

BACA JUGA:DPD PAN Palembang Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Serentak 2024 Melonjak: Perludem Soroti Permasalahan Penyelenggaraan

"Tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang Pemilu 2019, dan itu jelas," katanya.

Wahyu juga menyatakan bahwa masalah yang menimpa dirinya merupakan persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU.

Wahyu Setiawan sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara setelah terbukti menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat PAW menggantikan Riezky Aprilia.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat pada Oktober 2023.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Wahyu selama 5 tahun, naik dari 4 tahun dalam putusan sebelumnya.

MA menilai hukuman Wahyu perlu diperberat mengingat tanggung jawabnya sebagai Komisioner KPU untuk memastikan pemilu yang bersih dan jujur.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap senilai S$19.000 dan US$38.350 kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019.

Hasto juga diduga meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa yang mendukung langkah memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW.

Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan, termasuk menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta mengatur pelarian Harun, yang hingga kini masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: