OKI Targetkan Pendapatan Opsen PKB dan BBN-KB Sebesar Rp45 Miliar di Tahun 2025

OKI Targetkan Pendapatan Opsen PKB dan BBN-KB Sebesar Rp45 Miliar di Tahun 2025

Kabid Pengkajian dan Pembangunan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Ogan Komering Ilir (OKI), Riko Abot.-Foto: Diansyah-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menargetkan pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp45 miliar di tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI, M Putra Taufan melalui Kabid Pengkajian dan Pembangunan, Riko Abot, Rabu, 11 Juni 2025.

"Target itu sebenarnya bukan dari kita yang menetapkan, melainkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) langsung," ungkapnya.

BACA JUGA:Peduli Masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1446 H : Kodim 0402/OKI Sembelih 13 Hewan Kurban

BACA JUGA:Pemdes Pedamaran 1 Salurkan Bantuan BLT Dana Desa Tahap Satu

Dari jumlah Rp45 miliar tersebut, Riko merincikan, target pendapatan Opsen PKB sebesar Rp22.057.718.321, sementara Opsen BBN-KB sebesar Rp23.915.037.709.

Ia menambahkan, untuk realisasinya, dari bulan Januari hingga Mei 2025, pendapatan Opsen PKB sebanyak Rp9.809.132.700 atau 44,47 persen, sedangkan Opsen BBN-KB sebesar Rp6.909.085.000 atau 28,89 persen.

"Implementasi Opsen Pajak Daerah untuk PKB dan BBN-KB sesuai dengan UU HKPD ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu. Dimana opsen pajak yang ditetapkan sebanyak 66 persen," ujarnya.

BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Tekankan Pentingnya Nilai-Nilai Pancasila

BACA JUGA:AKBP Eko Rubiyanto Ajak Masyarakat OKI Perkuat Ideologi Bangsa

Dikatakannya lagi, dengan adanya implementasi itu, setiap daerah akan langsung mengetahui besaran persentase pendapatan opsen pajak, karena langsung masuk ke kas daerah.

"Kalau sebelumnyakan langsung ke Provinsi. Kemudian dari provinsi, berulah nanti dikirimkan kembali ke daerah-daerah," tuturnya.

Masih kata Riko, implementasi tersebut untuk meningkatkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Diharapkan mampu menjadi instrumen kunci dalam peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA:Menteri LHK Resmikan Desa Mandiri Peduli Gambut di OKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: