Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Calon Provinsi Timor Barat dan Tantangan Pembangunan
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Calon Provinsi Timor Barat dan Tantangan Pembangunan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi menjadi kunci utama dalam merealisasikan pemekaran Kabupaten Sumbawa Tengah.
Selain itu, peran aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya juga sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.
Dengan berbagai potensi yang dimiliki, Kabupaten Sumbawa Tengah diharapkan mampu menjadi daerah otonomi baru yang mandiri dan berdaya saing.
Pemekaran ini bukan hanya tentang pembentukan kabupaten baru, tetapi juga langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Muncul Usulan Provinsi Baru, Sekda NTB Angkat Bicara.
Wacana pemekaran wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat di tengah masyarakat.
Isu yang berkembang menyebutkan bahwa Provinsi NTB berpotensi dipecah menjadi tiga provinsi baru.
Salah satu wilayah yang sering disebut dalam wacana tersebut adalah pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
Namun, bagaimana sebenarnya respons pemerintah daerah terhadap isu ini? Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., atau yang akrab disapa Miq Gita, memberikan klarifikasi penting terkait polemik tersebut.
Dalam keterangannya, Miq Gita mengungkapkan bahwa isu pemekaran NTB muncul di tengah kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI ke NTB beberapa waktu lalu.
Namun, ia menegaskan bahwa substansi dari kunjungan tersebut bukan membahas pemekaran wilayah.
“Memang sempat ada kunker dari anggota DPR RI Komisi II ke NTB, tetapi substansinya adalah penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu. Bukan tentang pemekaran,” jelasnya.
Sekda NTB juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hal ini berarti, usulan pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota baru akan sulit terealisasi selama moratorium belum dicabut.
“Kalaupun saat ini ada pemekaran di Papua, seperti dari dua provinsi menjadi lima, itu bukan berarti moratorium DOB dicabut. Pemekaran Papua adalah amanat dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Jadi, konteksnya sangat berbeda,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: