Residivis Kambuhan Kembali Masuk Hotel Prodio

Residivis Kambuhan Kembali Masuk Hotel Prodio

Residivis Kambuhan Kembali Masuk Hotel Prodio-Foto:Dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.IDPolsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah, pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek, kasus ini berawal dari laporan Korban, Rohadi (52), warga Dusun II Desa Seribandung, pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dimana korban mengaku bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.

BACA JUGA:Sempat Viral, Romzi Kini Dirawat di RSUD Tanjung Senai, Kondisinya Mengundang Simpatik Fraksi PKS DPRD Ogan Il

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Yang Harus Dilengkapi Oleh Pemohon SKCK yang Lolos PPPK

Pelaku berhasil mengambil satu unit ponsel merek Infinix GT 10 Pro warna silver yang berada di kamar korban. 

"Pada saat kejadian, anak korban sedang tidur di dekat ponsel yang dicuri.

Namun pelaku berhasil membawa ponsel tersebut,"katanya

Setelah serangkaian penyelidikan Tim Rimau Batu berhasil menangkap pelaku, adalah Wahyan (33), warga Desa Seritanjung, Kecamatan Tanjung Batu. 

BACA JUGA:Didominasi Peserta PPPK, Pembuat SKCK di Polres Ogan Ilir Tembus Di Angka 1.493 Orang dalam 6 Hari

BACA JUGA:Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Satu Rumah di Desa Kota Daro I Rusak

"Pelaku ditangkap di pondok kebun tebu di Desa Seribandung tanpa perlawanan Pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang bukti berupa ponsel hasil curian juga berhasil diamankan," ungkap Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: