Karyawan PNM Kena Rampok, Uang Rp 30 Juta dan Hp Raib

Karyawan PNM Kena Rampok, Uang Rp 30 Juta dan Hp Raib

4 dari 5 tersangka rampok karyawan PNM ketika diamankan di Mapolsek Tanjung Batu--Foto: Isro Antoni

*Pelaku Masih Dibawah Umur

 

OGANILIR, PALPOS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat, 20 Desember 2024. 

Kejadian ini menimpa dua karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM), Desi Mariska (23) dan Sinta Abelinda (21), yang mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

Kejadian bermula saat korban melintasi Jalan Raya Lubuk Keliat sekitar pukul 19.30 WIB. Tiga pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung melancarkan aksinya.

"Salah satu pelaku memukul korban hingga terjatuh, lalu mereka mengambil barang berharga milik korban, termasuk empat unit ponsel dan satu sepeda motor," ujar Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah kepada wartawan. Rabu, 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Berikut Deretan Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan Ogan Ilir Sepanjang 2024

Barang-barang yang dicuri, lanjutnya meliputi ponsel berbagai merek, seperti Vivo Y21A, Samsung Galaxy A15, dan iPhone milik Desi, serta Samsung Galaxy A13 milik Sinta. Selain itu, sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi BG-2367-ADL turut dibawa kabur pelaku.

Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung olehnya, Pada 31 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim berhasil menangkap empat pelaku di lokasi terpisah.

Pelaku pertama, SA (16), ditangkap di sebuah pondokan di Desa Payaraman. Setelah itu, tim menangkap MA (17) dan Aji Saputra (19) di kediaman masing-masing. 

Pelaku terakhir, MAR (15), ditemukan di Pangkalan Pasir, Desa Bantian. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, MA, masih dalam pencarian.

BACA JUGA:Inilah Maksud Register F: Hukuman yang Pasti Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!

“Seluruh pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti sebagian berhasil diamankan, seperti satu unit ponsel Vivo Y21A dan sepeda motor Honda Beat,” ungkap IPTU Yusri.

Dari hasil penyelidikan, katanya diketahui bahwa pelaku berusia 15 hingga 19 tahun ini memiliki peran masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: