Dewan Sesalkan Pemerintah Kecolongan, Temukan Jalan Crossing Tidak Memiliki Izin Jangan Mengeluarkan Izin
SIDAK : Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan sidak terkait izin jalan hauling dan angkutan batubara PT DBU, PT Tiga Putri dan PT WSL.-Foto:dokumen palpos-
Disisi lain, Komisi I menyesalkan Pemkab Muara Enim telah melakukan Penandatanganan MoU Kesepakatan Bersama perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batubara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.
"Kami dari Komisi I tidak mengetahui (MoU) sewa sebagian lahan untuk jalan hauling angkutan batubara. Dinas terkait dan PT Dizamantra Powerindo akan segera kita palinggil," tegasnya.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Pangan Secara Mandiri, Muara Enim Dukung Swasembada Pangan 2027
BACA JUGA:PDAM Lematang Enim Akan Sesuaikan Tarif Baru
Dirinya, menyesalkan mengapa MoU itu terjadi dengan mudah tanpa mengakuan kajian-kajian dampak aspek lingkungan.
Artinya, kata dia, MoU itu lebih mementingkan dan mengutamakan untuk bisnis tanpa mengedepankan dampak aspek lingkungan dan dampak-dampak yang terjadi lainnya.
"Seharusnya temen-temen eksekutif harus berkonsuktasi terlebih dahulu dengan komisi yang membidangi dalam hal ini Komisi I.
Ketika izin itu dikeluarkan dan dampaknya yang dirasakan masyarakat yang dikomplen dan di demo itu anggota DPRD.
Jadi jangan begitu mudahnya mengeluarkan izin," tegas Yones dengan nada tinggi.
Kedepan dirinya berharap, sebelum mengeluarkan izin harus memperhatikan dampak yang terkecil. Ketika ada dampaknya harus diminimalisasi sehingga tidak meluas.
"Boleh tanya sama masyarakat Kabupaten Muara Enim, masyarakat sudah jenuh dengan mobil monster berbadan besar dengan muatan batubara puluhan tahun berlalu lalang," tegasnya lagi.
Artinya, lanjut Yones, Muara Enim darurat angkutan batubara.
Untuk menghilangkan paradigma negatif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Terkait seperti PUPR, Perhubungan dan PTSP untuk mengkaji lebih detail dan duduk bersama sehingga tidak terjadi dampak lingkungan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.*(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: