37 Pengaduan Masuk ke Inspektorat Ogan Ilir Sepanjang 2024, 17 Kasus Terkait Desa

37 Pengaduan Masuk ke Inspektorat Ogan Ilir Sepanjang 2024, 17 Kasus Terkait Desa

37 Pengaduan Masuk ke Inspektorat Ogan Ilir Sepanjang 2024, 17 Kasus Terkait Desa-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Selama tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI) menerima sebanyak 37 pengaduan. 

Dari jumlah tersebut, 17 berkas pengaduan di antaranya berkaitan dengan permasalahan desa atau kepala desa. 

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Ogan Ilir, Ibnu Hardi pada Rabu (15/1/2025) saat dikonfirmasi awak media.

Sebagian besar permasalahan desa yang dilaporkan terkait dugaan korupsi dana desa. 

BACA JUGA:Sempat Bikin Heboh Karena Ambruk, Jembatan di Payaraman Ogan Ilir Ini Kini Jebol

BACA JUGA:Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai Kembali Difungsikan Pasca Perbaikan

Meski demikian, hanya satu kasus yang berhasil naik hingga ke pengadilan. 

Sisanya dapat diselesaikan secara administrasi melalui mediasi dan pengembalian kerugian.

Ibnu menjelaskan bahwa dari 17 pengaduan terkait desa, 16 kasus berhasil diselesaikan karena nilai kerugian yang kecil dan dapat dikembalikan.

"Dikasih waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian, dikenakan kesalahan administrasi (diskresi), dan mendapat pembinaan dari Irban serta Dinas PMD," ujar Ibnu.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Akan Minta Klarifikasi Pihak Terkait Soal Vidio Viral Warga Kelupaskan Aspal

BACA JUGA:Wamentan Kunjungi Ogan Ilir, Tekankan Harga Gabah Sesuai HPP untuk Sejahterakan Petani

Namun, satu kasus yang melibatkan Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, berujung pada hukuman pidana. 

Kepala desa tersebut divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda subsider sebesar Rp50 juta karena kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp383 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: