Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik
Ketua dan Komisioner KPU Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
* Rusdi, Robi, dan Yahya masing-masing diberikan peringatan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor perkara 210-PKE-DKPP/IX/2024.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa SD 07 Indralaya Utara
BACA JUGA:Viral Jalan Aspal Mudah Terkelupas Begini Kata Tokoh Pemuda Setempat dan Ketua Jakor
Dalam laporan tersebut, Bawaslu menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir terkait proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut laporan, KPU Kabupaten Ogan Ilir meloloskan 51 anggota PPK dan PPS yang diduga terafiliasi dengan partai politik.
Dugaan ini diperkuat oleh data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang mencatat keterkaitan para anggota tersebut dengan sejumlah partai politik.
Sidang klarifikasi terhadap lima komisioner KPU Ogan Ilir telah dilakukan DKPP pada 11 Desember 2024.
Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menggali keterangan dari para pihak terkait.
Pemberhentian Masjidah swbagai Ketua KPU Ogan Ilir juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati.
"Dari hasil sidang tadi berhentikan sebagai Ketua KPU Ogan Ilir," kata Dewi.* (Sro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: