Korupsi Dana Desa Mantan Kades Harimau Tandang, Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Jalani Sidang Vonis di PN Palembang-Foto:dokumen palpos-
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun," jelas Assarofi.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan Dana Desa reguler dan ADD tahap I dan II tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Ditinggal Mandi Sepeda Motor Milik Warga Tanjung Raja Ogan Ilir Ini di Gondol Maling
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa SD 07 Indralaya Utara
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya justru diselewengkan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana yang telah dipercayakan kepada mereka," ujarnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: