Tiga Tersangka Curat di Pemulutan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Tiga pelaku di limpahkan ke Kejari Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Polsek Pemulutan melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Pelimpahan itu dilakukan Kamis, (17/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tiga orang tersangka yang diserahkan adalah KS alias Abok (22), ST alias Yanto (21), dan AS alias Sasah (26).
Ketiganya merupakan warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam dan belum memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA:Rumah Panggung Petani di Lubuk Keliat Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Aniaya Warga Banyuasin, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi di Sekitar Stasiun Kertapati
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut.
“Proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar.
Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur,” ungkap Kapolsek. Jumat, 17 Juli 2025.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Dua Pelaku Bajing Loncat di Jalintim Palembang–Indralaya Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap
Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian yang menimbulkan kerugian materi bagi korban di desa tersebut.
Dalam proses pelimpahan, turut diserahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti ini nantinya akan digunakan dalam proses persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Kegiatan pelimpahan berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengamanan dari personel kepolisian.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan Beraksi di Tiga TKP di Ogan Ilir, Dua Gagal satu Berhasil
BACA JUGA:Main HP Saat Berkendara, Penyebab Driver Ojol Tewas Tak Jauh Dari Pintu Tol Kramasan
Proses ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen Polsek Pemulutan dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum terhadap para tersangka dapat segera memasuki tahap persidangan, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Ogan Ilir.
"Pelimpahan ini merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus pencurian yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: