Korupsi Dana Desa Mantan Kades Harimau Tandang, Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Jalani Sidang Vonis di PN Palembang-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Syamsul terdakwa kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) reguler dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Sidang berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebagai pihak yang mengajukan dakwaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, didampingi Kasi Intelijen Gita Ramdani, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Assarofi.
BACA JUGA:Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik
BACA JUGA:Dua Pria Bertopeng Berupaya Bobol Rumah di Desa Mandi Angin, Warga Mengaku Resah
Senin, 20 Januari 2020.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini dianggap sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Harga Cabai Melonjak, Petani Ogan Ilir Semakin Semangat Menanam
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Tanda-Tanda Mengapa Ikan Nila Tidak Mau Makan
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp383.918.746,00.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: