Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Mantan kepala desa (kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Saharudin, akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

 

Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar atau tepatnya Rp1.024.947.139.

 

Jika Saharudin tidak membayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

 

Jika harta terdakwa Saharudin tidak mencukupi, maka pidana tambahan berupa 1 tahun penjara akan diberlakukan.

BACA JUGA:IRT di Muratara Bisnis Bubuk Setan dan Pil Goyang, Barang Bukti Disembunyikan di Balik Bantal

BACA JUGA:Warga Muratara Ditembak Oknum Brimob, Diduga Ini Penyebabnya!

 

Saharudin juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, didampingi hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid, dalam Sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 30 Juli 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: