Update Kasus Mafia Tanah di OI Kejari Ogan Ilir Tinggal Tunggu Audit BPKP

Update Kasus Mafia Tanah di OI Kejari Ogan Ilir Tinggal Tunggu Audit BPKP

Kantor Kejaksaan Negri Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.IDKasus mafia tanah yang terjadi di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus menjadi sorotan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Assarofi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. 

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait berada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ogan Ilir kemarin, Senin, 20 Januari 2025. Turut hadir Kasi Intel, Gita Santika Ramadhani.

BACA JUGA:MPP Dijadwalkan Beroperasi pada Februari Mendatang, Pelayanan Akan Terpusat Pada Satu Tempat

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Mantan Kades Harimau Tandang, Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus yang melibatkan oknum Mantan Kepala Desa itu diketahui telah berlangsung cukup lama. Hingga kini kasus itu terus mendapat perhatian publik, terlebih karena hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Menurut Assarofi, meskipun belum ada penetapan tersangka, pihak kejaksaan sudah berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 600 juta, beberapa sertifikat tanah, dan satu unit kendaraan roda empat," ungkap Assarofi.

Namun, dia menambahkan, laporan tersebut sangat penting untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Masjidah Dicopot dari Ketua KPU Ogan Ilir, DKPP: Melanggar Kode Etik

BACA JUGA:Dua Pria Bertopeng Berupaya Bobol Rumah di Desa Mandi Angin, Warga Mengaku Resah

"Setelah mendapatkan hasil audit, kami akan mengetahui berapa kerugian negara yang sesungguhnya, setelah dikurangi dengan nilai aset yang telah diamankan," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada pengamanan aset, pihaknya tidak bisa langsung menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka tanpa adanya bukti yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: