Wow! ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13 Mencapai Rp26 Juta: Ini Prediksi Tanggal Pencairannya
Wow! ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13 Mencapai Rp26 Juta: Ini Prediksi Tanggal Pencairannya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Penerima THR dan Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:
PNS dan CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Namun, ada pengecualian bagi:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Anggota dewan (DPR dan DPRD) juga tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Cara Mengecek THR dan Gaji ke-13
ASN dapat memantau status pencairan melalui:
Aplikasi/Website Resmi:
Seperti MySAPK atau website Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kantor Bendahara Instansi:
Bendahara instansi akan memberikan informasi pencairan secara langsung.
Bank Penerima Gaji:
ASN dapat memeriksa pencairan melalui bank tempat gaji diterima.
Fungsi THR dan Gaji ke-13
THR:
Membantu kebutuhan ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. THR biasanya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13:
Digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: