Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman dan Penganiayaan oleh Dekan FH UMP Terus Berlanjut

Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman dan Penganiayaan oleh Dekan FH UMP Terus Berlanjut

Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman dan Penganiayaan oleh Dekan FH UMP Terus Berlanjut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Penyidikan terhadap kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang melibatkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial AHU, terus berlanjut. 

Kasus ini dilaporkan oleh Irfansyah, mahasiswa sekaligus Ketua Umum Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Brimpals, ke Polsek SU II Palembang. 

Pada Selasa, 28 Januari 2025, kuasa hukum korban, advokat Decky dan Rudi Arianto, mendatangi kantor polisi untuk melengkapi berkas perkara.

"Kehadiran kami di sini untuk melengkapi berkas perkara yang telah dilaporkan klien kami, Ketua Umum Mapala Brimpals, atas dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh Dekan FH UMP," ungkap Decky saat ditemui awak media di Polsek SU II Palembang.

BACA JUGA:Ketua Umum Brimpals Ngaku Dicekik Dekan FH UMP Saat Minta Tandatangan SK Kepengurusan Mapala

BACA JUGA:Dikader XXXII, Mapala Brimpals Revitalisasi 99 Asmaul Husna Disepanjang Jalur Pendakian Dempo

Kasus ini bermula ketika Irfansyah meminta Dekan Fakultas Hukum UMP untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mapala Brimpals yang baru setelah kepengurusan organisasi tersebut dilantik. 

Namun, Dekan berinisial AHU diduga menolak menandatangani SK tersebut, meskipun tradisi selama 32 tahun organisasi itu berdiri menunjukkan bahwa SK kepengurusan Mapala Brimpals selalu dikeluarkan oleh pihak dekanat.

"Selama ini, SK untuk unit kegiatan mahasiswa (UKM) seperti Mapala Gema Persada dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Pertanian, Hiawata oleh Dekan Fakultas Teknik, dan Alfedya oleh Dekan Fakultas Ekonomi. 

Jadi, kami mempertanyakan mengapa Dekan Fakultas Hukum tidak mau menandatangani SK kepengurusan Mapala Brimpals," jelas Rudi Arianto, salah satu kuasa hukum korban.

BACA JUGA:Lakukan Pendakian di Bukit Daun, Mapala Brimpals Lakukan Pemasangan Asmaul Husna dan Kalimat Tauhid

BACA JUGA:IKA FH UMP Gelar Rakernas dan Buka Puasa Bersama: Siap Jadi Organisasi yang Profesional

Selain persoalan administratif tersebut, laporan pengancaman dan penganiayaan terhadap Irfansyah oleh Dekan AHU memperkeruh situasi.

Pihak korban berharap agar penyidikan kasus ini berjalan lancar dan segera menemukan kejelasan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: