Bongkar Mafia Tanah Kejari Muba Selamatkan Uang Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH-foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Sempat Terhambat 4 tahun Pengerjaan jalan tol Betung - Tempino akhirnya kembali berjalan.
Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar praktik mafia tanah dan menahan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, proses land clearing sudah dimulai dengan meratakan tanah yang menjadi trase tol Betung - Tempino di Kecamatan Tungkal Jaya.
BACA JUGA:Tanggap Darurat BPBD Muba: Jalan Sekayu - Bandar Jaya Kembali Normal setelah Hujan Deras
BACA JUGA:Berbagi, Polres Muba Bagikan Bantuan ke Rumah Tahfidz
Yang lebih mengejutkan, PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang selama ini mengklaim dua bidang tanah seluas 49 hektar, ternyata tak berhak atas lahan tersebut.
"Negara tidak jadi membayarkan ganti rugi lahan kepada PT SMB karena terbukti itu adalah tanah negara. Ini adalah kemenangan besar dalam pemberantasan mafia tanah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady SH MH
Ditegaskan Roy, bahwa Kejari Muba telah berhasil menyelamatkan uang negara yang seharusnya bisa bocor akibat klaim sepihak PT SMB.
BACA JUGA:Selamatkan Keluarga dari Bahaya Judi Online & Pornografi dan Bebas Narkoba !
BACA JUGA:Jalin Keakraban dan Serap Aspirasi, Kalapas Sekayu Keliling Sapa Warga Binaan
"Keberhasilan ini juga membawa dampak positif karena pengerjaan proyek tol akhirnya bisa berjalan tanpa hambatan." Tambah Roy
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Ahmad Aminullah SH MKn, mengapresiasi langkah Kejari Muba yang telah menyelamatkan aset negara.
"Sejak penyidikan dimulai, akhirnya kita bisa memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat klaim lahan oleh PT SMB," katanya.
BACA JUGA:Serukan Bersama Tuntas Kemiskinan, Mengajak Seluruh ASN Bersih dari Korupsi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: