Mengapa Elpiji 3 Kilogram Tak Boleh Dijual Melalui Pengecer: Ini Alasan Lengkapnya
Mengapa Elpiji 3 Kilogram Tak Boleh Dijual Melalui Pengecer: Ini Alasan Lengkapnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan memiliki NIB, pengecer diharapkan dapat mendistribusikan elpiji bersubsidi secara legal dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Sulit Didapat, Elpiji 3 KG di Prabumulih Harganya Tembus Rp35.000
BACA JUGA:Harga HET Elpiji Berbeda Begini Tanggapan Dewan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.
Implementasi kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.
Beberapa warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg karena warung pengecer langganan mereka belum memiliki izin sebagai subpenyalur.
BACA JUGA:Pemerintah Batasi Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung, Dewan Bilang Begini
BACA JUGA:Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP
Seperti yang dialami oleh Tia, seorang ibu rumah tangga asal Purworejo, Jawa Tengah, yang mengaku kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg karena warung langganannya sedang mengurus izin.
Di sisi lain, ada juga yang tidak merasakan dampak signifikan dari kebijakan ini.
Iksan, seorang penjual siomay di Purworejo, mengaku pasokan elpiji 3 kg untuk usahanya tetap lancar karena ia memiliki langganan yang selalu mengantar kebutuhan elpiji setiap hari.
PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi elpiji bersubsidi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap agen atau pangkalan yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Elpiji Diamankan, Ternyata Isi Solar Berulang Kali di SPBU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: