Truk Pengangkut Elpiji Diamankan, Ternyata Isi Solar Berulang Kali di SPBU

Truk Pengangkut Elpiji Diamankan, Ternyata Isi Solar Berulang Kali di SPBU

AKP Hary Dinar dan barang bukti BBM subsidi jenis solar yang disita dari truk elpiji -foto : soni banboy-PALPOS.ID

BANYUASIN, PALPOS.ID - Banyak cara yang dilakukan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Modus terbaru dengan menggunakan truk penangkut gas elpiji mengisi solar berulang kali di SPBU. 

Modus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Banyuasin, Jumat (02/12). Dua pelaku diamankan, yakni Anton dan Riko, sopir dan kernet truk pengangkut tabung elpiji. Keduanya diamankan saat memindahkan BBM solar dari tangki truk ke dalam jeriken.

Kapolres Banyuasin melalui Kasatreskrim AKP Hary Dinar  menngatakan modus kedua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut yakni selalu membeli BBM secara berulang-ulang memakai mobil truk elpiji nopol BG 8371 BI. Di mana aksi kedua pelaku berhasil diketahui setelah  polisi mengikuti truk tersebut.

''Karena curiga dengan gerak gerik para pelaku dan setelah diintai ternyata benar  mereka berusaha memindahkan BBM dari tangki truk ke deriken di lokasi Kelurahan Stereo,'' katanya. 

Pada saat penangkapan, barang bukti yang berhasil disita selain kedua pelaku, yakni 8 buah deriken dengan 4 buah  telah berisi solar dan 1 unit mobil truk nopol BG 8371 BI berwarna merah yang digunakan para pelaku. 

''Untuk pasal yang dikenakan sesuai undang-undang RI tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana pasal 40 angka 9 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,'' tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: