Gadaikan Mobil Sewaan Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob

Gadaikan Mobil Sewaan Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob

Pelaku penggelapan modus gadaikan mobil rental saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

Tiyan menegaskan bahwa perbuatan Al Fajri telah melanggar hukum dan dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: