Gadaikan Mobil Sewaan Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob
Pelaku penggelapan modus gadaikan mobil rental saat diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
Tiyan menegaskan bahwa perbuatan Al Fajri telah melanggar hukum dan dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: