Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Pemusnahan barang bukti di Kejari Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan tersebut digelar di belakang kantor kejaksaan Kamis, (6/2)

Kepala Kejakasaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, S.H.,M.H melalui kasi intel Harris Abdul Harris Augusto S.H. menyebutkan untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu 37 Perkara Narkotika (480 Paket/Bungkus kecil dengan berat bruto 211,853 Gram dan ekstasi 15 butir ) butir, 67 Perkara ( Baju-Baju, Tas, sepatu dan lain-lain) dan 35 Perkara TPUL ( 12 Senpi dan 12 Sajam).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas. 

BACA JUGA:Pengunjung PN Sekayu diamankan, diduga Bawa Barang yang Berbahaya,

BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Over Tonase di Ruas Jalan Sungai Lilin - Keluang

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,”pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: