Pasca Anulir Kebijakan Menteri ESDM, Pasokan Gas LPG 3 Kg di Ogan Ilir Belum Normal

Pasca Anulir Kebijakan Menteri ESDM, Pasokan Gas LPG 3 Kg di Ogan Ilir Belum Normal

Salah satu pengecer Tabung Gas di Indralaya, Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

Sebelumnya, ia menerima pasokan sebanyak 120 hingga 130 tabung yang dikirim dua kali seminggu. Namun, setelah aturan Menteri ESDM diberlakukan, jumlah kiriman anjlok menjadi hanya 38 tabung per pengiriman.

"Sejak ada aturan baru kemarin, kiriman cuma 38 tabung sekali kirim," kata Taskiah.

BACA JUGA:Eks Kadis PUPR Ogan Ilir dan Penyedia Jasa CV Musi Persada Lestari Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

BACA JUGA:Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam Tahun Anggaran 2019

Ia juga menceritakan bahwa ketika kebijakan Menteri ESDM masih berlaku, banyak warga dari luar Kabupaten Ogan Ilir yang datang ke tokonya untuk membeli LPG 3 kilogram. 

Mereka berasal dari Kabupaten Muara Enim, Prabumulih, hingga Gelumbang karena di daerah mereka pasokan gas subsidi semakin sulit ditemukan.

“Mereka datang dari Kabupaten Muara Enim, Prabumulih hingga Gelumbang untuk membeli gas elpiji 3 kilogram karena menurut pengakuan mereka di daerahnya sulit didapat,” ujar Taskiah.

Husna, seorang pedagang di sekitar Komplek Perumahan Tanan Permata Indralaya, juga mengalami hal yang sama.

Biasanya, ia mendapat pasokan 40 tabung, tetapi dalam beberapa hari terakhir jumlahnya hanya sekitar 20 tabung.

“Biasanya 40 tabung, beberapa hari ini hanya 20 tabung pak,” katanya.

Saat ditanya apakah aturan pembelian gas harus menunjukkan KTP sudah diterapkan, Husna mengaku belum menerapkan kebijakan tersebut.

Ia masih berjualan seperti biasa tanpa mewajibkan pembeli menunjukkan identitas.

“Belum pak, masih kembali seperti biasa tanpa menunjukkan KTP,” ujarnya.

Ketiga pedagang tersebut menyambut baik keputusan Presiden Prabowo yang membatalkan kebijakan Menteri ESDM.

Mereka merasa lebih leluasa dalam menjual LPG 3 kilogram kepada masyarakat tanpa harus melalui prosedur yang lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: