Pemilik Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang diamankan

Pemilik Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang diamankan

Tersangka pelaku ilegal driling di Tanjung Dalam Keluang.-foto:dokumen palpos-

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana  penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 milyar." Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: