Pemilik Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang diamankan

Tersangka pelaku ilegal driling di Tanjung Dalam Keluang.-foto:dokumen palpos-
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 milyar." Pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: