Diselesaikan Secara RJ oleh Kejari Prabumulih, Pencuri HP di Halaman Kantor Desa Akhirnya Hirup Udara Bebas

Diselesaikan Secara RJ oleh Kejari Prabumulih, Pencuri HP di Halaman Kantor Desa Akhirnya Hirup Udara Bebas

Kepala kejaksaan negeri Prabumulih,Khristia Lutfiasandhi menyerahkan SKP2 kepada AA tersangka pencuri HP-Foto: dokumen kejari prabumulih-

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2024 ketika Aidil ditangkap karena diduga mencuri sebuah handphone milik korban berinisial U di halaman kantor desa Pangkul.

Proses hukum yang dijalani oleh Aidil terbilang cepat, tetapi tidak tanpa tantangan.

Setelah ditahan selama dua bulan, pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan evaluasi terhadap berkas perkara tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: