Diselesaikan Secara RJ oleh Kejari Prabumulih, Pencuri HP di Halaman Kantor Desa Akhirnya Hirup Udara Bebas

Diselesaikan Secara RJ oleh Kejari Prabumulih, Pencuri HP di Halaman Kantor Desa Akhirnya Hirup Udara Bebas

Kepala kejaksaan negeri Prabumulih,Khristia Lutfiasandhi menyerahkan SKP2 kepada AA tersangka pencuri HP-Foto: dokumen kejari prabumulih-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aidil Adha, seorang pemuda berusia 18 tahun, yang sebelumnya menjadi tersangka pencurian handphone di halaman kantor Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, kini kembali merasakan kebebasan setelah dua bulan mendekam dalam tahanan. 

Warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan ini dibebaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui proses restorative justice (RJ), pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi, melalui Kasi Intelijen, Aji Martha, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini melalui RJ dilakukan setelah melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara. "Kami berupaya mencari solusi yang adil bagi semua pihak," ujar Aji Martha.

"Setelah dilakukan penelitian, Jaksa Fasilitator mengupayakan perdamaian Tersangka AA dengan korban berinisial U pada hari Kamis, 30 Januari 2025 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Prabumulih dan perdamaian berhasil dilaksanakan dengan pemulihan kembali kerugian yang dialami korban,” ungkap Aji Martha.

BACA JUGA:Over Target, Produksi Harian Pertamina EP Capai 118 Persen dari Target 2025

BACA JUGA:Curi Pompa Air Milik Petani di Cambai, Seorang Pemuda Asal Lembak Muara Enim Diringkus Polisi

“Setelah perdamaian itu, Kajari Prabumulih menyampaikan permohonan RJ secara berjenjang. Pada tanggal 12 Februari 2025, kami memperoleh persetujuan untuk RJ terhadap Aidil Adha,” tambah Aji Martha.

Keputusan ini didasari oleh Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Dengan SKP2 yang sudah di tangan, pada tanggal 14 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih secara resmi menyerahkan surat ketetapan tersebut kepada Aidil Adha dan keluarganya. 

“Acara pelepasan ini juga dihadiri oleh korban U, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prabumulih yang diwakili oleh Kabid Lattas Hj Eviana, serta keluarga Aidil dan Kepala Desa Pangkul,” imbuhnya.

Lebih lanjut Aji Martha menuturkan, setelah bebas, Aidil Adha tidak hanya merasakan kebebasan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri. Aji Martha mengungkapkan bahwa Aidil akan mengikuti pelatihan berbasis masyarakat di Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Curi HP di Kontrakan, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob di Jalan Stasiun

BACA JUGA:2 Tahun Buron, Pelaku Begal di Jalan Lingkar Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur

Pelatihan ini akan berfokus pada keterampilan perawatan AC, yang diharapkan dapat membekali Aidil dengan keterampilan yang berguna untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di masa depan.

"Ini adalah langkah awal bagi Aidil untuk membangun kembali hidupnya dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat," tutup Aji Martha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: