LIPUTAN KHUSUS: Minyak Kabupaten Muba Dikuasai Mafia Jambi

LIPUTAN KHUSUS: Minyak Kabupaten Muba Dikuasai Mafia Jambi

Alat berat sedang melakukan penertiban sumur minyak ilegal di kawasan Km 52 PT Reki yang ada di Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) Kabupaten Muba, Rabu (13/02/205).-Palpos.id-

Aktivitas penambangan minyak ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Kerusakan hutan, pencemaran tanah dan air, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati menjadi konsekuensi langsung dari praktik ilegal ini. 

Selain itu, masyarakat lokal seringkali tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang signifikan, sementara risiko kesehatan dan keselamatan meningkat akibat operasi penambangan yang tidak memenuhi standar.

Diberitakan sebelumnya, operasi Gabungan Dishut Sumsel dan Jambi Tertibkan Sumur Minyak Ilegal di Hutan Harapan PT REKI.

Tim gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Hutan Harapan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). 

Operasi ini telah berlangsung sejak Senin (10/02/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Hutan (Linhut) Dishut Sumsel, Syaprul Yunardi.

Operasi ini juga mendapat dukungan dari personel Polres Batanghari, yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Nixon B.

Kehadiran tim gabungan dari dua provinsi ini diperlukan mengingat lokasi sumur ilegal tersebar di wilayah administrasi Jambi dan Sumatera Selatan.

Dalam operasi yang berlangsung hingga Selasa (11/02/2025), tim gabungan berhasil menertibkan puluhan sumur minyak ilegal yang telah lama beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan PT REKI. 

Proses penertiban dilakukan dengan menyita berbagai barang bukti seperti rig, mesin, tali penarik minyak, serta alat penyedot minyak mentah. 

Selain itu, sumur-sumur ilegal tersebut langsung ditimbun menggunakan alat berat ekskavator untuk mencegah pengoperasian kembali.

Selain sumur minyak, kamp atau pondok tempat tinggal pekerja ilegal juga diratakan dengan tanah untuk memastikan lokasi benar-benar steril dari aktivitas ilegal tersebut. 

Dari hasil investigasi lapangan, diketahui bahwa kedalaman sumur ilegal berkisar antara 80 hingga 120 meter.

“Tidak ditemukan aktivitas pengeboran pada saat operasi berlangsung, diduga para pekerja telah mengetahui adanya razia ini sejak beberapa hari lalu dan memilih menghentikan operasi mereka,” ungkap salah seorang karyawan PT REKI yang enggan disebutkan namanya.

Pelaku Diduga Berasal dari Jambi dan Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: