Ops Keselamatan 2025 di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Ops Keselamatan 2025 di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EDUKASI : Polres Muara Enim melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) terus aktif dalam memberikan edukasi kepada pelajar SLTP 6 Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Polres Muara Enim melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) terus aktif dalam memberikan edukasi kepada pelajar mengenai pentingnya ketertiban dan keamanan. 

Kali ini, KBO Satbinmas Polres Muara Enim Iptu Hendri bersama Bhabinkamtibmas Desa Harapan Jaya, Aipda Ikhwan Mubarak, menghadiri kegiatan di SLTP Negeri 6 Muara Enim, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa 18 Februari 2025.

Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan pelaksanaan upacara bendera, di mana Iptu Hendri bertindak sebagai pembina upacara.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sejumlah pesan penting terkait ketertiban berlalu lintas, bahaya judi daring, narkoba, serta perundungan yang marak terjadi di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Perkuat Komitmennya Dalam Mendukung Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Tingkatan Kemampuan Menembak di Lapangan PTBA

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala SLTP Negeri 6 Muara Enim Sanariah, SPd beserta para guru dan seluruh siswa-siswi.

Kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelajar mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan.

Dalam sambutannya, Iptu Hendri menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari kesadaran individu.

Ia mengajak para siswa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menghindari risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.

BACA JUGA:Target PTSL 2025, Fokus Tuntaskan 2.500 Bidang Tanah

BACA JUGA:Masyarakat Dukung DPRD Muara Enim Tutup PT RMK

Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara adalah langkah dasar yang harus diterapkan setiap saat. 

Selain itu, ia menyoroti penggunaan knalpot tidak sesuai standar yang tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: