Curi Belasan Sapi di Prabumulih, Seorang Sindikat Spesialis Pencurian Sapi Lintas Kota Ditangkap Tim Resmob

Curi Belasan Sapi di Prabumulih, Seorang Sindikat Spesialis Pencurian Sapi Lintas Kota Ditangkap Tim Resmob

Bobi anggota sindikat spesialis pencurian sapi saat diamankan di Polres Prabumulih-foto: dokumen Sihumas polres prabumulih-

Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya berhasil menangkap Bobi, tetapi juga mengamankan seekor sapi hasil curian serta mobil carry pickup yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik kata kasat reskrim, Bobi mengakui perbuatannya. "Atas pengakuan itu, Bobi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Tiyan Talingga. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar di balik pencurian sapi ini.

“kasusnya masih terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada sindikat lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: