PT MEP Digeledah Unit Tipikor Sat- Reskrim Polres Muba, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

PT MEP Digeledah Unit Tipikor Sat- Reskrim Polres Muba, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sat- Reskrim Polres Muba saat menggeledah kantor PT MEP yang berada di Sekayu.-Foto : Romi-

Tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2x1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

Dimana  BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut.

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Sungai Lilin

BACA JUGA:Ada Apa Ya ! Empat Polsek di Periksa Propam Polres Muba, Ternyata Ini

Namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127, dari perhitungan pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: