Lagi Santai Dikosan, Seorang Pengedar di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Lagi Santai Dikosan, Seorang Pengedar di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Terduga pelaku pengedar sabu-foto:dokumen palpos-

Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Lebih lanjut Kasatresnarkoba, AKP Jonson, menegaskan bahwa berdasarkan perbuatannya, Perizal dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling rendah 4 tahun,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: