Pengusaha Sumsel Haji Halim Ditahan Penyidik Kejari Muba: Ditempatkan di Rutan Tipikor Palembang

Pengusaha Sumsel H Halim Ditahan Penyidik Kejari Muba: Ditempatkan di Rutan Tipikor Palembang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Roy Riady tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pemerintah setempat dalam kasus ini.
Ia menyebut bahwa ada indikasi pemufakatan jahat yang melibatkan pihak lain selain kedua tersangka yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Rumah Mantan Pegawai BPN Muba Terkait Pemalsuan Dokumen Surat Tanah
BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB Ini Dugaan Kasusnya
Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi
Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan konektivitas antara Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi.
Proyek ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan yang sebelumnya memakan waktu lima hingga enam jam menjadi sekitar dua hingga dua setengah jam.
Selain itu, jalan tol ini juga diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru serta meningkatkan efisiensi logistik dalam distribusi hasil bumi seperti karet dan kelapa sawit.
Penahanan Haji Halim, yang dikenal sebagai pengusaha sukses di Sumatera Selatan, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Kejari Muba Lakukan Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam Perkara SANTAN
BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Namun, Kejari Muba menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Roy Riady menekankan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan hingga ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Dengan perkembangan ini, publik menantikan proses hukum selanjutnya dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya integritas dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: