Tersangka Korupsi Bachtiar Ditangkap di Hotel: Teriak Minta Keadilan, Mengaku Jadi Korban Kebijakan

Tersangka Korupsi Bachtiar Ditangkap di Hotel: Teriak Minta Keadilan, Mengaku Jadi Korban Kebijakan

Tersangka Korupsi Bachtiar Ditangkap di Hotel: Teriak Minta Keadilan, Mengaku Jadi Korban Kebijakan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Tersangka Korupsi Bachtiar Ditangkap di Hotel: Teriak Minta Keadilan, Mengaku Jadi Korban Kebijakan.

Penangkapan Bachtiar (BA), seorang anggota aktif DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan juga mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo periode 2010-2016, menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) Indonesia. 

Kasus ini tidak hanya melibatkan BA, tetapi juga sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti (RM), yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin dan penguasaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit. 

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi: Ini Modusnya

BACA JUGA:Pasca Bebas, Ridwan Mukti Cerita Fakta Ini di Balik Proses Hukumnya

Para tersangka diduga menerbitkan Surat Penguasaan Hak (SPH) secara ilegal atas lahan seluas 5.974 hektare dari total 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. 

Peran Para Tersangka

Selain BA dan RM, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga menetapkan tiga tersangka lainnya: ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, Kepala Bagian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) 2008–2013; dan AM, Sekretaris BPMPTP 2008–2011. 

Mereka diduga berperan dalam memanipulasi dokumen dan penerbitan izin yang melanggar hukum. 

Para tersangka diduga mengatur penerbitan izin di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang merupakan milik negara. 

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Musi Rawas

Mereka memanipulasi dokumen SPH untuk menguasai lahan tersebut secara ilegal. 

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp600 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: