Tersangka Korupsi Bachtiar Ditangkap di Hotel: Teriak Minta Keadilan, Mengaku Jadi Korban Kebijakan

Tersangka Korupsi Bachtiar Ditangkap di Hotel: Teriak Minta Keadilan, Mengaku Jadi Korban Kebijakan

Tersangka Korupsi Bachtiar Ditangkap di Hotel: Teriak Minta Keadilan, Mengaku Jadi Korban Kebijakan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lahan kebun sawit seluas 5.974 hektare, dokumen terkait penerbitan izin, dan uang sebesar Rp 61,3 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM. 

Penangkapan Bachtiar

Setelah mangkir dari tiga panggilan resmi, Bachtiar (BA) akhirnya ditangkap pada Selasa pagi, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah hotel di Sukabangun II, Kota Palembang. 

BACA JUGA:Sowan ke Muba: Pemkab Musi Rawas Melangkah Menuju Era Digital dengan Aplikasi e-Office

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tingkatkan Pengamanan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025. 

Saat digiring menuju mobil tahanan, BA sempat berteriak, "Saya minta keadilan, saya dijadikan korban kebijakan." 

Suasana haru pun terlihat saat keluarga tersangka hadir di lokasi dan tampak menangis histeris. 

Salah seorang wanita, yang diduga anak dari BA, terdengar berteriak, "Bapak, tolong bapak aku pak!" dalam tangisan yang pecah.

BACA JUGA:Perbaiki Akhlak Tahanan : Polres Musi Rawas Lakukan Upaya Humanis Ini !

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Gagalkan Peredaran 450 Gram Sabu dan 190 Butir Ekstasi

Plt. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik dan tim intelijen Kejati Sumsel berhasil mendeteksi bahwa BA tengah dalam perjalanan menuju Palembang.

Penangkapan tersangka terbilang sulit karena sejak dilakukan pengintaian, BA selalu berpindah-pindah tempat. 

Bahkan, saat terdeteksi akan melakukan penerbangan dari Jakarta ke Lubuklinggau, tersangka membatalkan penerbangan dan mengalihkan penerbangan ke Bengkulu, sebelum akhirnya ditangkap di Palembang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 3 junto Pasal 18. 

Saat ini, penyidik masih mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: